Justice Collaborator adalah saksi atau aktor satu tindak pidana yang siap menolong atau bekerja bersama dengan lembaga penegak hukum.
Apa itu justice collaborator ? Dan apa faedahnya pengajuan justice collaborator itu untuk Bharada E ? Lilik Mulyadi, dalam buku Pelindungan Hukum Whisteblower dan Justice Collaborator, mengatakan, justice collaborator sebagai seorang yang berperanan sebagai aktor tindak pidana, atau secara memberikan keyakinan sebagai sisi dari tindak pidana yang sudah dilakukan secara bersama atau kejahatan yang terorganisir dalam semua memiliki bentuk, tapi yang berkaitan siap untuk bekerja bersama dengan aparatur penegak hukum untuk memberi kesaksian berkenaan bermacam-macam tindak pidana yang terkait dengan kejahatan terorganisir atau kejahatan serius.
Apa Itu Justice Collaborator
Makna Justice Collaborator Justice Collaborator (JC) ialah panggilan untuk aktor kejahatan yang bekerja sama di dalam memberi info dan dana untuk penegak hukum. Keuntungan Justice Collaborator Seterusnya JC itu akan mendapat penghargaan yang bisa berbentuk penjatuhan pidana eksperimen bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana teringan antara tersangka yang lain bisa dibuktikan bersalah, perlakukan khusus, dan lain-lain.
Disamping itu, kehadiran Justice Collaborator disokong dengan Ketentuan Bersama yang diberi tanda tangan oleh Menkumham, Beskal Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK mengenai pelindungan untuk pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator. Hampir serupa dengan ketentuan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yakni pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor lima tahun 2009.
Syarat Mengajukan Justice Collaborator
Persyaratan menjadi JC tertera dalam SEMA No. empat tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan info dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni dipakai dalam ungkap tindak pidana yang hebat/terorganisir, JC bukan aktor khusus, info yang diberi aktor harus berarti, berkaitan, dan handal, aktor mengaku perlakuan yang dilakukan dibarengi kesediaan kembalikan asset yang didapat dengan pengakuan tercatat, ingin bekerja bersama dan kooperatif dengan penegak hukum. Gagasan lahirnya Justice Collaborator datang dari spirit untuk membedah kasus yang semakin besar, ingat korupsi sebagai kejahatan terorganisasi yang mengikutsertakan sebagian orang pada sebuah lingkaran koordinir untuk capai arah yang serupa.
Sejarah Justice Collaborator
Dalam sejarahnya, Justice Collaborator mulai dikenali saat di tahun 1970-an, Amerika Serikat masukkan doktrin Justice Collaborator sebagai salah satunya etika hukum.
Karena, pada zaman itu, ada beberapa teror untuk terdakwa bila memaparkan kesaksian dan harus tutup mulut yang atau Omerta.